Cuti yang berlaku di Indonesia


FAQ: Cuti karyawan yang berlaku di indonesia
Q: Apa saja sih jenis–jenis cuti?
  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
  • Cuti Besar
  • Cuti karena alasan penting

Q: Berapa hari cuti kerja dalam satu tahun?
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Q: Apa saja persyaratan untuk mengajukan Cuti Tahunan?
  • Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  • Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
  • Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan”  dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara professional rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.
Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Q: Apa syarat-syarat untuk mengajukan cuti sakit?
  • Pekerja yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, pekerja yang bersangkutan harus memberitahukan atasannya.
  • Pekerja yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Pekerja yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit dengan keterangan tersebut, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pekerja yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Point 3, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, pekerja yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapat uang pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Q: Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?
Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.
Q: Apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?
Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.
Q: Adakah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pekerja perempuan?
Ada. Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain:
Q: Apa kata Undang-Undang mengenai cuti bersalin/cuti melahirkan?
Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
  1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
Q: Adakah larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam Undang-undang?
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan  tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja.
Saya masih sering melihat fenomena seperti ini di indonesia, banyak pekerja wanita yang di putus masa kerjanya alias di PHK lantaran dia menikah/hamil/melahirkan. Adakah kaitannya dengan produktivitas seseorang? miris sekali.
Ketentuan ini terdapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.
Q: Bagaimana apabila ada perjanjian kerja yang mengharuskan pekerja perempuan mengundurkan diri ketika hamil?
Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri  karena Anda hamil. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum/Undang-Undang untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja (Pasal 154 huruf b UU No.13/2003).  Oleh karena itu. perjanjian yang memuat klausal pekerja akan diputus hubungan kerjanya karena hamil tidak beralasan hukum dan dianggap batal demi hukum.
Jadi, meskipun dalam perjanjian kerja tertulis bahwa pekerja dilarang hamil sebelum waktu tertentu, namun karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan hak asasi manusia (perempuan), maka secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.
Q: Bagaimana peraturan mengenai cuti keguguran menurut Undang-Undang?
Dalam pasal 82 ayat 2 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran Anda.
Q: Bagaimana cara pengajuan cuti hamil/melahirkan? 
Seorang pekerja perempuan berhak atas cuti hamil/melahirkan dan manfaat bersalin. Pekerja tersebut dapat memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada manajemen yang mengatakan bahwa dia akan melahirkan anaknya dalam waktu 1,5 bulan. Dan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka manajemen harus memberikan cuti di hari selanjutnya.
Seorang pekerja perempuan yang telah melahirkan  anaknya harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya dalam waktu tujuh hari setelah melahirkan.  Anda juga perlu memberikan bukti kelahiran anak anda kepada manajemen dalam waktu enam bulan setelah melahirkan. Bukti ini dapat berupa fotocopy surat kelahiran dari rumah sakit atau akte kelahiran.
Q: Bagaimana apabila kelahiran terjadi lebih awal sebelum pekerja perempuan tersebut sempat mengurus hak cuti melahirkannya?
Realitanya, pekerja perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.
Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan. Pengusaha dapat mengatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.
Walaupun sebenarnya pekerja perempuan dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil, misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan. Perusahaan – perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.
Q: Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan tersebut?
Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh, artinya perusahaan tetap member gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.
Q: Apakah biaya melahirkan bagi pekerja perempuan ditanggung oleh perusahaan?
Menurut Pasal  4 ayat 1 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 2 ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan bahwa: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (PT Persero Jamsostek).
Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Jaminan kematian (JK)
  • Jaminan hari tua (JHT)
  • Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan termasuk dalam JPK yang menjadi hak pekerja. Cakupan program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinan, yakni pertolongan persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tinginya ditetapkan Rp 500.000.
Q: Apakah perusahaan menanggung biaya persalinan bagi istri seorang karyawan?
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pekerja berhak atas jaminan sosial diantaranya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), cakupan program JPK termasuk Pelayanan Persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta program JPK.
Jadi, jika anda telah diikutsertakan pada program JPK pada PT Persero Jamsostek, maka  istri anda berhak memperoleh bantuan biaya persalinan dari Jamsostek. atau, jika perusahaan mengikutsertakan anda pada asuransi kesehatan dengan manfaat yang lebih baik dari JPK yang diberikan Jamsostek, maka biaya persalinan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Meskipun, pada prakteknya, biaya yang ditanggung bisa berbeda-beda, bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan Anda.
Q: Apa saja bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan?
Menurut Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pasal 3 Konvensi ILO No.183 tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah dan pengusaha sepatutnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa pekerja perempuan hamil tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak dalam kandungan. Mempekerjakan seorang wanita pada pekerjaannya yang mengganggu kesehatannya atau kesehatan anaknya, sebagaimana yang ditentukan oleh pihak berwenang, harus dilarang selama masa kehamilan dan sampai sekurang-kurangnya tiga bulan setelah melahirkan dan lebih lama bila wanita itu merawat anaknya.
Q: Apa kata Undang-Undang mengenai hak bagi pekerja perempuan di masa menyusui anaknya?
Pasal 83 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Dalam penjelasan Pasal 83 tersebut diatur bahwa maksud dari kesempatan sepatutnya tersebut adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan Pasal 83 tersebut dapat diartikan sebagai kesempatan untuk memerah ASI bagi pekerja perempuan pada waktu kerja.
Pasal 10 Konvensi ILO No.183 tahun 2000, mengatur lebih lanjut bahwa seorang pekerja perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih jeda diantara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya, dan jeda waktu atau pengurangan jam kerja ini dihitung sebagai waktu kerja, sehingga pekerja perempuan tetap berhak atas pengupahan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam UU No.13/2003.
Lebih lanjut Pasal 128 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan mennyatakan bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Menurut rekomendasi World Health Organization (WHO), masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.
Q: Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti menstruasi? 
Percaya atau tidak, jawabannya adalah benar.  Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bahkan mungkin tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi.
Sumber :
Q: Apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti besar?
  • Tidak semua perusahaan mengadakan cuti besar. Cuti besar hanya dilaksanakan di perusahaan – perusahaan tertentu.
  • Pekerja yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pekerja yang menjalani cuti besar pada tahun ketujuh dan seterusnya tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
  • Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji
  • Untuk mendapatkan cuti besar, pekerja harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
Q: Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?
Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Q: Apa maksud dari “Cuti berbayar di mana pekerja berhak atas upah penuh?” Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja?
Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.
Terlepas dari relevan atau tidaknya antara undang-undang, pengusaha dan pekerja, penulis hanya ingin berbagi beberapa informasi ini berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah di negara indonesia ini harapannya seorang pekerja juga bisa melek hukum, semoga bermanfaat.
Ternyata untuk menjadi pengusaha itu banyak juga yah harus dipikirkan, hehehe…untuk rekan-rekan sesama karyawan/pekerja/buruh jangan banyak mengeluh dan menuntut yah, karena Allah memberikan tanggung jawab kepada seseorang berdasarkan atas kemampuan dirinya tersebut. Mari kita mem-pantaskan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. 🙂

16 thoughts on “Cuti yang berlaku di Indonesia

  1. berthy November 19, 2013 at 11:21 AM Reply

    Apakah hak cuti karyawan dapat hilang atw di potong apabila ad hal tertentu yg dilakukan oleh perusahaan

  2. nyoman mardana February 20, 2014 at 9:43 AM Reply

    Dalam situasi perusahaan tutup sementara karena bencana alam atau renovasi dan karyawan diliburkan. apakah perusahaan berhak memotong cuti si karyaan? bahkan sampai minus.

  3. Timoho Araya July 21, 2014 at 1:45 PM Reply

    Tidak semua perusahaan mengadakan cuti besar. Cuti besar hanya dilaksanakan di perusahaan – perusahaan tertentu.
    Pekerja yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
    Pekerja yang menjalani cuti besar pada tahun ketujuh dan seterusnya tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
    Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji
    Untuk mendapatkan cuti besar, pekerja harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti,

    Dari penjelasan di atas, tidak semua perusahaan mengadakan cuti besar., cuti besar hanya dilaksanakan di perusahaan 2 tertentu.
    Pekerja ygtelah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama BERHAK MENDAPATKAN CUTI BESAR YG LAMANYA 3 BULAN.

    Sebenarnya cuti besar itu hak karyawan atau tidak ?

    Terima kasih atas penjelasannya.

  4. sulaiman October 18, 2014 at 8:47 AM Reply

    apakah bridgestone mempunyai cuti besar

  5. ASTUTI February 26, 2015 at 12:55 PM Reply

    apakah bisa libur nasional dipakai memotong hak cuti tahunan?

    • Arif Romansyah February 26, 2015 at 1:43 PM Reply

      sesuai UU tsb libur nasional merupakan hak pekerja di luar cuti tahunan.

  6. ASTUTI February 26, 2015 at 1:03 PM Reply

    dalam persyaratan cuti tahunan ada syarat seperti berikut “Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.” apakah artinya dalam 1 tahun pekerja tidak libur termasuk pada libur nasional ?

    • Arif Romansyah February 26, 2015 at 1:45 PM Reply

      libur nasional merupakan hak karyawan, walaupun baru satu hari bekerja ya seharusnya pekerja tetap mendapatkan haknya.

  7. Lodewijk June 8, 2015 at 1:46 PM Reply

    Mohon pencermahannya pak :

    Setelah mendapatkan hak cuti tahunan (selama 12 hari kerja) apakah tahun setelahnya bisa mendapatkan hak cuti tahunan lagi?

    • Arif Romansyah June 26, 2015 at 9:20 AM Reply

      Tiap tahunnya karyawan (tetap) mendapatkan jatah cuti sesuai ketentuan di perusahaan masing-masing, ketentuan ini berkaitan dengan masa kerja, jabatan, dll.

      Tapi akumulasi cuti ini berbeda tiap perusahaan, ada yang hangus jika tidak digunakan tiap tahunnya, ada yang ditambahkan ke tahun berikutnya jika tidak digunakan.

      Kira-kira seperti itu yang saya tau, mudah-mudahan bener yah hehe…

      CMIIW

  8. iim November 23, 2015 at 1:47 PM Reply

    Bagaimana kalau karyawati cuti hamil setiap tahun, apakah tahun-tahun berikutnya peraturan tetap berlaku, dapat cuti 3 bulan dan dikasih gajipokok full ?

    • Arif Romansyah November 25, 2015 at 10:02 AM Reply

      coba ditanyakan langsung ke HRD di tempat ibu bekerja, apakah ketentuannya sama atau tidak?
      *hamil tiap taun eh?

  9. syahla77 December 8, 2015 at 2:41 PM Reply

    sy bukti org yg diphk karena menikah sebelum setahun bekerja, disuruh byr pinalti jg 9 juta, sudah minta bantuan kedisnker daerah sy tapi beliau bilang sy yg salah besar dan menanglah perusahaan, sy bahkan tdk tahu kalo ada uu no 13 thn 2003 krn toh tetap dilanggar, sy sdh setahun diphk, sulit dapat kerjaan lagi, benarkah org macam saya bisa dibantu hukum? *mustahil

  10. arby December 21, 2015 at 9:27 AM Reply

    apakah jika kita mengambil cuti tahunan walau sehari akan membuat kita tidak menerima tunjangan kehadiran selama 1 bulan.

  11. afimuz December 30, 2015 at 1:55 PM Reply

    Dalam pkb dengan perusahaan karyawan diberi hak cuti tiap 4 tahun sekali dengan diberi tunjangan sebulan.. dan diberi cuti 25 hari kalender, tetapi saat ini perusahaan akan memberlakukannya 6 tahun sekali.sesuai UU, yang ditanyakan :
    1. Apakah boleh peraturan itu dirubah tanpa melihat pkb
    2. Apakah sah bila dibuatkan surat pembatalan atas surat ijin cuti telah dibuat dan di ttd oleh pejabat, karena akan disesuaikan dengan jangka waktu 6 thun sekali.
    tks

  12. shintia December 8, 2016 at 1:50 PM Reply

    mohon bantuannya kami perusahaan ada yang namanya cuti gajah, pada bulan desember ini kami ada melakukan replacement hari pada tgl 10 desember dimana untunk menggantikan tgl 26 desember, yang saya pertanyakan operator saya dia cuti gajah tgl 16 desember – 30 desember apakah dia harus masuk tgl 10 desember nya sementara di stu dia ambil cuti gajah, mohon bantuannya terima kasih

Leave a reply to shintia Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.